Kendal – Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 Tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Kendal menggelar razia gabungan, Senin (06/04/2026).
Kegiatan ini bertujuan mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari barang-barang terlarang.

Razia menyasar Barak Hunian II dan area sekitarnya. Sebanyak 30 petugas internal Lapas bersama 5 aparat eksternal dari unsur TNI, Polri, dan BNNK Kendal terlibat dalam operasi ini.

Penggeledahan dilakukan secara tertib dan menyeluruh. Petugas menyisir setiap sudut hunian warga binaan untuk memastikan tidak ada barang yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang sehari-hari yang dilarang disimpan di dalam lapas, seperti sendok besi, piring, gelas kaca, korek api, obeng, paku, hingga amplas. Dalam razia kali ini, handphone, narkoba, dan uang tunai hasilnya nihil alias tidak ditemukan sama sekali.
Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal, Roni Darmawan, menegaskan bahwa razia ini merupakan komitmen nyata pihaknya menjaga disiplin dan keamanan.
“Razia seperti ini akan kami lakukan secara rutin dan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga Lapas tetap bersih dari segala bentuk barang terlarang, ” tegas Roni Darmawan.
Seluruh barang hasil temuan telah diamankan untuk didata dan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. Dengan razia rutin dan mendadak ini, pihak Lapas Terbuka Kendal berharap dapat terus mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini, sekaligus menciptakan suasana pemasyarakatan yang lebih kondusif menjelang peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 pada 27 April 2026 mendatang.
